Persekutuan Komanditer (CV)
Adalah suatu persekutuan terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal. Dalam CV salah satu atau beberapa orang bertanggung jawab tida terbatas terhadap perusahaan. Anggota lain bertanggung jawab terbatas hanya terhadap utang-utang badan usaha sesuai dengan besarnya modal yang disertakan.
Didalam cv dikenal sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah mereka yang menjalankan usaha dan bertnggung jawab penuh atas segala utang piutang badan usaha. Sedangkan sekutu pasif adalah mereka yang menyetorkan modalnya dan tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial dan tidak ikut campur dalm urusan opersional. CV memiliki kelebihan dan kelemahan
Kelebihan CV adalah :
1. Pendirian badan usaha ini relatif mudah
2. Kemampuan manajemen CV lebih baik dari badan usaha perorangan
3. Modal yang di kumpulkan CV lebih besar
4. Lebih mudah mendapatkan kredit
Kelemahan CV:
1. Tanggung jawab sekutu tidak sama
2. Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas
3. Sulit bagi anggota untuk menarik modal yang telah di setorakan
4. Kelangsungan badan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu karena hanya mengandalkan satu sekutu.